Gaji Pegawai Lapas

Gaji Panjaga Lapas

Gaji Pegawai Lapas – Saat lulus dari bangku SMA pasti dari kalian banyak yang berfikir ingin melanjuti kuliah atau langsung kerja saja biar bisa punya penghasilan sendiri. Dan ada juga yang bercita-cita mejadi PNS bahkan sebagai penjaga lapas ada juga ternyata banyak juga yang lansung kerja dan melamar kerja diperusahaan- perusahaan.

Dan berbicara tentang mencari pekerjaan atau daftar kerja, pada akhirnya banyak yang mendaftar dan mengikuti tes menjadi calon pegawai negri sipil (CPNS) salah satunya menjadi petugas penjaga penjara atau biasa disebut SIPIR.

Yah, Walaupun profesi ini cukup banyak kurang tertarik bil harus dibandingkan formasi PNS lainnya. Namun masih banyak belum mengatahui bahwa ternyata gaji penjaga lapas ini cukup menjajikan, Sipir berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), dan memiliki jenjang karier yang terarah.

Untuk gaji pokok ini sendiri berlaku sama nominalnya untuk semua lembaga atau instansi. Yang membedakannya hanyalah total besaran uang yang diterima di tiap lembaga kementerian yaitu tunjangan.

Tiadak hanya gaji pokok saja yang bisa kalian terima setiap bulannya, kalian juga akan mendapatkan berbagai tunjangan. Tunjangan yang bisa didapat antara lain, tunjangan kinerja, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan. tunjangan perwakilan.

Nah, supaya lebih jelas berapa besaran gaji dan tunjangan yang diterima bagi lulusan SMA hingga S1. Berikut perincian tunjangan kinerja berdasarkan kelas di Kemenkumham sabagai berikut;

Gaji Pegawai Lapas Lulusan SMA

Gaji Pegawai Lapas Lulusan SMA

Nah, jika kalian adalah termasuk seorang yang lulusan SMA dan berhasil masuk sebagai PNS penjaga lapas alias sipir, maka gaji yang bakal kalain dapatkan gaji pada golongan II.  Dengan rincian sebagai berikut:

  • Golongan II A kalian akan menerima gaji minimal Rp2.022.200 hingga Rp3.376.600
  • Golongan II B, gaji minimal yang kalian dapat sebesar Rp2.028.400, maksimal Rp3.516.300
  • Golongan II C, minimal gaji Rp2.301.800, maksimal Rp3.665.000
  • Golongan II D, dengan minimal gaji Rp2.399.200, dan maksimal Rp3.820.000
Baca Juga :  Buka Rekening BRI? Ini Syarat dan Tata Caranya! 100% Mudah

Besarnya gaji penjaga lapas atau sipir Lapas Kemenkumham sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, mengenai aturan gaji utama/pokok disesuaikan dengan golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG). 

Sedikit informasi untuk kalian ketahui, ketika kalian masih berstatus CPNS, gaji yang akan kalian terima masih sebesar 80 persen dari golongan II A dengan masa kerja mulai dari 0 tahun.

Gaji Pegawai Lapas Lulusan D3

Gaji Pegawai Lapas Lulusan D3

Untuk Gaji PNS Kemenkumham D3 telah ditetapkan oleh negara. dan kalian dengan kelulusan D3 akan masuk dalam golongan II C. Dengan besaran gaji minimal Rp2.399.200  dan maksimal Rp3.820.000. Untuk awal dengan masa kerja 0 tahun, kalian akan menerima gaji Rp2.399.200. 

Sama dengan gaji yang lulusan di SMA yang mana bila kalian belum diangkat menjadi PNS, atau masih berstatus CPNS, kalian hanya dapat menerima 80 persen dari gaji tersebut.

Tapi kalian tidak perlu cemas, kalian hanya butuh kesabaran sebab bila kalian telah daiangkat menjadi PNS, kalian pastinya akan memperoleh gaji penuh begitu juga dengan tunjangannya.

Gaji Pegawai Lapas Lulusan S1

‍Gaji Pegawai Lapas Lulusan S1

Jika kamu seorang lulusan S1 dan dinyatakan lulus menjadi CPNS Kemenkumham, maka setelah diangkat menjadi PNS, kalian akan masuk dalam golongan III A. Dengan masa kerja 0 tahun, kalian akan terima gaji pokok sebesar Rp2.579.400. 

Namun, Bila kalain masih berstatus CPNS, kalian hanya akan mendapatkan 80% dari gaji golongan III A, yaitu sekitar Rp2.063.520. Tetapi bila kalian sudah diangkat menjadi PNS, maka kalian pun akan mendapatkan gaji penuh 100% dan gaji PNS Kemenkumham S1 yang mana akan terus mengalami kenaikan seiring dengan bertambahnya masa tugas. 

Baca Juga :  KPR BCA Wujudkan Mimpi Miliki Rumah Impian!

Tetapi bila kalian sebelumnya pernah menjadi karyawan swasta, biasanya akan ada penyesuaian masa kerja dan masa kerja PNS pun akan bertambah.

Untuk golongan III terbagi dalam A hingga D, yang mana untuk golongan sendiri memiliki perbedaan besaran gaji yang diterima, sebagai berikut:

  • Golongan III A: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • Golongan III B: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • Golongan III C: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Golongan III D: Rp2.920.800 – Rp 4.797.000

Tunjangan Gaji PNS Kemenkumham

Tunjangan Gaji PNS Kemenkumham

Berbicara mengenai gaji mungkin semua institusi dan lembaga sama, namun hanya untuk tunjangan yang diberikan berbeda. di luar gaji pokok, kalian akan mendapatkan berbagai tunjangan selama kalian medidikasikan diri menjadi seorang PNS Kemenkumham.

Khusus untuk PNS di lingkungan Kemenkumham, besarnya tunjangan kinerja diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 130 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Peraturan Menteri Hukum Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai di Lingkungan Kemenkumham.

Dalam aturan ini tunjangan kinerja atau tukin diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan capaian kinerja individu setiap bulan. 

Berdasarkan Perpres tersebut, ada 17 kelas jabatan, di mana semakin besar kelas jabatan maka semakin besar tukin yang akan kalian dapatkan. Penetapan kelas jabatan tersebut berdasarkan kompetensi pendidikan, pangkat, dan formasi jabatan pada pelaksana tugas.

Untuk kelas jabatan tertinggi yaitu 17 dipegang oleh sekretaris jenderal dan direktur jenderal Kemenkumham. Lalu, kelas jabatan 15 untuk direktur. 

Sementara itu, untuk rentang kelas jabatan 8 hingga 12 adalah kepala subseksi, kepala subbagian, kepala seksi, hingga kepala bagian. Yang terdapat di dalamnya adalah kelas jabatan 10 yaitu cabang rumah tahanan. 

Baca Juga :  Gaji Pegawai KPK

Nah, berikut rincian tunjangan kinerja yang bisa kalian simak berdasarkan kelas di Kemenkumham:

  • Kelas jabatan 17: Rp33.240.000
  • Kelas jabatan 16: Rp27.577.500
  • Kelas jabatan 15: Rp19.280.000
  • Kelas jabatan 14: Rp17.064.000
  • Kelas jabatan 13: Rp10.936.000
  • Kelas jabatan 12: Rp9.896.000
  • Kelas jabatan 11: Rp8.757.600
  • Kelas jabatan 10: Rp5.979.200
  • Kelas jabatan 9: Rp5.079.200
  • Kelas jabatan 8: Rp4.595.150
  • Kelas jabatan 7: Rp3.915.950
  • Kelas jabatan 6: Rp3.510.400
  • Kelas jabatan 5: Rp3.134.250
  • Kelas jabatan 4 :Rp2.985.000
  • Kelas jabatan 3 :Rp2.898.000
  • Kelas jabatan 2: Rp2.708.250
  • Kelas jabatan 1: Rp.2.531.250

Untuk tunjangan sipir penjara sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Hukum tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Menteri dan Pegawai Kemenkumham Seorang sipir penjara akan masuk dalam kelas jabatan 5 dengan besaran tunjangan  kinerja Rp3.134.250.

Sementara untuk S1, kalian dapat masuk kelas jabatan 6 sebesar Rp3.510.400, tapi kalian bisa saja nanti masuk dalam kelas 8 atau juga 9. 

Selain mendapatkan tunjangan kinerja, ada tunjangan lainnya yang akan kalian dapatkan, seperti tunjangan makan, tunjangan keluarga, anak, perwakilan, dan jabatan. 

Seorang penjaga tahanan menjadi PNS selama 1 tahun dengan status menikah satu anak, gaji dan tunjangan yang diterima dalam sebulan adalah :

  1. Tunjangan Istri/Suami : Rp 205.410
  2. Tunjangan Anak : Rp 41.082
  3. Tunjangan Beras : Rp 217.260
  4. Tunjangan Umum : Rp 180.000
  5. Tunjangan PPh : Rp 57.683
  6. Jumlah Bruto : Rp 2.755.542
  7. Uang Makan : Rp 730.000 
  8. Tunjangan Kinerja : Rp 3.134.250
  9. Take Home Pay (THP) : Rp 6.332.050

Kesimpulan

Demikian yang dapat kami sampaikan mengenai gaji dan berikut tunjangan yang diterima oleh penjaga Lapas, Semoga Artikel ini dapat menambah wasasan dan bisa meberikan sedikit iformasi bagi kalian yang ingin menjadi seorang PNS. Terima kasih

Baja juga : Gaji Ketua KPK