Gaji Paspampres

Gaji Paspampres
Gaji Paspampres

Gaji Paspampres – Membanyangkannya saja pasti kalian cukup menerka-nerka. karena pasti bila jadi pegawainya presiden atau disebut sebagai Paspampres.

Pasti tugasnya cukuplah sangat tertantang dan begitu sullit sebab untuk menjadi paspampres harus memiliki badan yang yang gagah dan selalu siap siaga hingga tugas beratnya lagi karena harus rela berkorban nyawa demi menjaga keselamatan kepala Negara.

Dan untuk paspampres ini pun bukan orang yang sembarang yang dipilih oleh negara. mereka yang bertugas pun merupakan prajurit pilihan dan prajurit2 yang sudah terlatih, Jadi sangat siap dalam segala kondisi.

Nah, Kalian pastinya sangat penasaran dan kepo banget apa saja sebenernya tugas mereka sebagai Paspampres dan berapa gaji atau upah yang mereka terima hingga tanggung jawabnya sangat sulit hingga sampai mereka mempertaruhkan nyawa mereka.

Maka, Disini hargaindo.com akan berikan buat kalian informasi tentang gaji,tunjangan hingga tugas khsusus apa saja yang dilakukan Paspampres, kalian bisa simak ulasannya di bawah ini;

Gaji Paspampres

Gaji Paspampres

Ada hal yang perlu kalian ketahui bila ternyata gaji paspampres sudah diatur loh dalam undang-undang, dan untuk upah yang di peroleh pun bergama tergantung pada tingkat dan pangkat di kesatuan TNI.

Bila kalian merasa kaget di Paspamres ternyata ada komandannya, Sepertinya kita mengalami yang hal sama. Terlepas dari hal tersebut, untuk tahu ini nama Mayjen Maruli Simanjuntak menjadi prajurit yang akan menjabat posisi tersebut. Menurut Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1240/XI/2018, tanggal 29 November 2018 lalu, dipromosikan sebagai komandan pasukan tersebut.

Kembali ke permasalahan mengenai gaji/upah. ternyata mereka yang menjadi anggota ini pun gajinya dicairkan ataupun diberikan pada setiap bulannya.

Baca Juga :  Gaji UMR Tasikmalaya

Dari banyaknya berbagai sumber yang kami terima ternyata untuk gaji paspampres ini memiliki 4 golongan bahkan berdasarkan dari pangkatnya. maka bisa kalian simak langsung di bawah ini;

1. Golongan I (Tamtama)

  • Kopral Kepala: Rp1.917.100 hingga Rp2.960.700,
  • Kopral 1: Rp1.858.900 hingga Rp 2,870.900,
  • Kopral 2: Rp1.802.600 hingga Rp.2.783.900.
  • Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp1.747.900 hingga Rp2.699.400,
  • Prajurit Satu dan Kelasi Dua: Rp1.694.900 hingga Rp2.617.500, dan
  • Prajurit Dua dan Kelasi Dua: Rp1.643.500 hingga Rp2.538.100

2. Golongan II (Bintara)

  • Pembantu Letnan Satu: Rp2.454.000 hingga Rp2.032.600,
  • Pembantu Letnan Dua: Rp.2.379.500 hingga Rp3.910.300,
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400 hingga Rp3.791.700.
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400 hingga Rp3.676.700,
  • Sersan Satu: Rp2.169.500 hingga Rp3.565.200,
  • Sersan Dua: Rp2.103.700 hingga Rp3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

  • Kapten: Rp.2.909.100 hingga Rp4.780.600,
  • Letnan Satu: Rp2.820.800 hingga Rp4.635.600,
  • Letnan Dua: Rp2.735.300 hingga Rp4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

  • Perwira Menengah atau Pamen Kolonel: Rp3.190.700 hingga Rp5.243.400
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900 hingga Rp5.084.300
  • Mayor: Rp3.000.100 hingga Rp4.930.100.

Tunjangan yang diterima Paspampres

Tunjangan yang diterima Paspampres

Selain hal perihal membahas tentang gaji. para TNI ini juga masih menerima pemasukan lain dari profesinya itu. Bila mengacu pada komponen gaji prajurit yang sejak dahulu sudah ada, mereka wajib menerima dua jenis bayaran yaitu berupa gaji pokok dan tunjangan. Berbicara hal tersebut dari pantau penulis terdapat ada tujuh tunjangan yang bisa didapatkan oleh para Tentara Nasional Indonesia. Mulai dari tunjangan suami atau istri TNI sampai kinerja.

Tergantung kategori operasi pengamanannya yang mana ada empat ‘level’ yaitu yang bertugas dan tinggal di wilayah pulau kecil terluar tanpa penduduk, lalu di tempat sama ada penduduknya, terus melakukan pengamanan di wilayah perbatasan, dan terakhir untuk mereka yang bertugas sesaat di wilayah udara dan laut perbatasan atau pulau kecil terluar

Baca Juga :  Cara Menghitung Gaji Karyawan

Selain mendapatkan gaji pokok, para Paspampres juga akan mendapatkan sebuah tunjangan-tunjangan lain pada umumnya. Di mana besaran tunjangan tersebutlah yang bisa memperbesar gaji pokok dari seorang pengamanan presiden. Adapun tunjang tersebut seperti:

  • Tunjangan istri 10 % gaji pokok
  • Tunjangan anak 2% gaji pokok (maksimal untuk 3 anak)
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan kinerja
  • Tunjangan dinas
  • Tunjangan beras
  • Tunjangan lain-lainnya

Selain dari upah/gaji tersebut, paspampres pun mendapatkan beberapa tunjangan yang sudah ada. hal tersebut tentunya itu semakin membuat bertambahnya gaji yang diterima oleh paspampres. cukup menggiurkan sekali bukan?

Dengan adanya pembahasan tentang gaji yang diterima oleh paspampres dan beberapa dengan tunjangannya. Namun mereka pun memiliki tugas yang cukup memiliki resiko yang sangat besar.

Tugas Paspampres

Tugas Paspampres

Bila kalian lihat penjelesan yang sudah kami berikan di awal tadi mengenai gaji pasukan pengamanan presiden. , tentu kalian ingin mengetahui juga tugas apa saja yang dilakukan Paspampres saat menjalankan tugasnya. Hingga mereka di gaji oleh negara yang cukup terbilang fantastis.

Paspampres ini termasuk memiliki tugas dan tanggung jawab yang cukup besar sampai- sampai nyawa mereka yang menjadi taruhannya hanya demi menjaga pengamananan fisik dengan jarak yang cukup dekat yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap kepada Presiden dan Wakil Presiden serta keluarganya.

Tidak hanya kepada presiden namun mereka juga melakukan pengamanan untuk mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya dan tamu negara. Seperti Kepala Negara ataupun Kepala Pemerintahanan serta tugas protokoler kenegaraan dalam rangka mendukung tugas pokok TNI.

Untuk melaksanakan tugasnya, Paspampres terbagi atas tiga grup, yaitu:

Grup A: Bertugas mengamankan Presiden RI beserta keluarga

Grup B: Bertugas mengamankan Wakil Presiden Republik Indonesia dan beserta keluarga

Baca Juga :  Gaji Community Officer BTPN Syariah Semua Wilayah 2024

Grup C: Bertugas mengamankan Tamu Negara setingkat Kepala

Mengenai adanya tugas khusus bagi paspampres, Namun mereka pun memiliki fungsi utama sebagai pengamanan dan keselematan terdepan bagi presiden dan wakil presiden.

Fungsi utama:

  1. Menyelenggarakan pengamanan pribadi VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna menjamin keselamatan pribadi dan melindungi jiwa VVIP dari setiap ancaman bahaya langsung jarak dekat.
  2. Menyelenggarakan pengamanan instalasi yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan pengamanan personel, materiil, serta fasilitas di lingkungan yang digunakan VVIP. 3
  3. Menyelenggarakan pengamanan penyelamatan VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, yang terencana dan terarah, guna melindungi serta menyelamatkan jiwa VVIP dari ancaman, gangguan, hambatan, dan tantangan yang kemungkinan terjadi setiap
  4. Menyelenggarakan pengamanan langsung jarak dekat dalam perjalanan meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, guna mengamankan VVIP dari segala ancaman, gangguan, hambatan dan rintangan.
  5. Menyelenggarakan pengamanan makanan dan medis VVIP yang meliputi segala usaha, kegiatan dan pekerjaan, baik secara visual, laboratories ataupun cara-cara lain guna melindungi jiwa/raga VVIP dari bahaya yang dapat timbul melalui makanan, minuman, obat-obatan dan benda-benda lainnnya.
  6. Menyelenggarakan acara protokoler khusus yang meliputi jajar kehormatan, pasukan upacara dan iringan musik pada upacara-upacara kenegaraan.

Kesimpulan

Kiranya itu saja dapat kami sampaikan mengenai besaran gaji atau upah pasukan pengamanan presiden. Semoga adanya informasi yang kami berikan di atas, Semoga itu semua dapat menghilangkan rasa penasaran kalian dan menambah wawasan kalian. Terima kasih

Baca Juga,