Gaji Ketua KPK

Gaji Ketua KPK

Gaji Ketua KPK – Kini sejak makin majunya dunia tehnologi dan dunia digital apalagi dunia komunikasi yaitu media sosial yang membuat para masyrakat sudah banyak yang mengenal para pejabat-pejabat di negara kita.

Dan mereka dapat membaca berita maupun untuk mengenal para pejabat melalui media sosil yang mereka miliki. Apalgi kini banyak berita yang beredar bila pejabat banyak sekali yang melakukan korupsi.

Mengenai hal tersebut akhirnya munculah Lembaga yang di bentuk bertujuan agar meningkatkan daya dan hasil guna terhadap adanya tindak pidana korupsi yaitu Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 

Komisi ini pun akhirnya di dirikan berdasarkan UU Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada, dan Badan Pemeriksa Keuangan.

Ketua KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan kehormatan setiap bulan, menurut Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Komisi Pemberantasan Korupsi hingga detik ini sangatlah mmenjadi sorotan publik. KPK sendiri di dirikan berdasarkan UU Republik Indonesia Tahun 2002 karena makin meningkatnya kasus korupsi di Indonesia.

Untuk Posisi menjadi seorang ketua di lembaga antirasuah tersebut sangatlah tidak mudah. Apalagi kini Firli Bahuri namanya cukup dibawa-bawa terkait dengan beberapa masalah yang ada di KPK.

Walau demikian, tidak sedikit yang ingin menduduki posisinya. Apalagi, melihat gaji yang dinilai sangat besar bagi sebagian besar masyarakat.

Pembahasan gaji Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali bergulir.

Pihak KPK telah melakukan rapat dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada 29 Mei 2020.

Lantas, berapa gaji pimpinan KPK yang di ketuai oleh Firli Bahuri sebagai ketua dan empat wakilnya, Alexander Marwata, Nawawi Pomolongo, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron itu

Baca Juga :  Cara Menghitung Gaji Karyawan

Perihal Gaji KPK

Perihal Gaji KPK

Seperti yang sudah disampaikan diatas bahwa Saat ini KPK dipimpin oleh Komjen (Pol) Firli Bahuri yang mana beliau merupakan seorang perwira tinggi Polri aktif.

KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial. Ketua KPK saat ini adala “FIRLI BAHURI” yang menjabat sejak 20 Desember 2019.

Setidaknya ada 5 orang di pucuk pimpinan KPK. Saat ini KPK dipimpin Komjen (Pol) Firli Bahuri yang merupakan seorang perwira tinggi Polri aktif. Dia didampingi 4 wakilnya yakni Alexander Marwata, Nawawi Pomolango, Lili Pintauli Siregar, dan Nurul Ghufron. Posisi pimpinan KPK selalu jadi rebutan banyak orang di setiap masa pergantian dengan seleksi yang sangat ketat.

Besaran Upah/Gaji pokok sekaligus tunjangan KPK diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 Tahun 2015 mengnai perihal Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2006 mengenai masalah Hak Keuangan, K Perlindungan Keamanan KPK dan kedudukan protokol.

Pimpinan KPK diberikan penghasilan yang meliputi gaji pokok, tunjangan kehormatan, hingga tunjangan jabatan, di setiap bulan,” bunyi Pasal 3 PP Nomor 82 Tahun 2015.

Tunjangan Ketua KPK

Tunjangan Ketua KPK

Sebagai lembaga anti-rasuh hara, pimpinan di Komisi Pemberantasan Korupsi mendapatkan sejumlah fasilitas gaji dan tunjangan yang besar. Tak heran, banyak orang selalu berebut kursin pimpinan KPK. Lalu berapa gaji pimpinan KPK saat ini?

Setiap bulannya, gaji pimpinan KPK untuk posisi Ketua sebesar Rp 5.040.000 ( gaji ketua KPK). Sementara gaji pimpinan KPK untuk masing-masing 4 wakilnya ditetapkan sebesar Rp 4.620.000. Gaji ketua KPK ini cukup terbilang kecil bila dibandingkan dengan besarannya tunjangan tunjangan mereka setiap bulannya

Baca Juga :  Gaji Kurir Ninja Express Terbaru

Tunjangan Perbulan Ketua KPK yakni:

Tunjangan Perbulan Ketua KPK yakni:
  • Tunjangan Jabatan sebesar Rp 24.818.000,
  • Tunjangan transportasi Rp 29.546.000
  • Tunjangan kehormatan Rp 2.396.000
  • Tunjangan perumahan Rp 37.750.000
  • Tunjangan kesehatan dan jiwa Rp 16.325.000
  • Tunjangan hari tua Rp 8.063.500.

Tunjangan Perbulan Wakil ketua KPK yakni:

  • Tunjangan jabatan Rp 20.475.000
  • Tunjangan perumahan Rp 34.900.000
  • Tunjangan transportasi Rp 27.330.000
  • Tunjangan kehormatan Rp 2.134.000
  • Tunjangan kesehatan dan jiwa sebesar Rp 16.325.000
  • Tunjangan hari tua Rp 6.807.250.

Dengan gaji dan besarnya tunjagan diatas sempat pimpinan KPK mengusulkan untuk kenaikan gaji dan tunjangan sebesar 300juta/perbulan dari nominal saat ini Rp 123,9 juta untuk Ketua KPK, dan Rp 112,5 untuk para Wakil Ketua KPK.

Usulan kenaikan gaji dan tunjangan pimpinan KPK diajukan melalui perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 29/2006 tentang Hak Keuangan, Kedudukan Protokol, dan Perlindungan Keamanan Pimpinan KPK.

Usulan kenaikan sebelumnya telah disampaikan oleh pimpinan KPK jilid IV pada 15 Juli 2019 kepada pemerintah melalui Kemenkumham.

Usulan kenaikan gaji tersebut dilakukan karena gaji dan tunjangan pimpinan KPK dianggap masih lebih kecil dibandingkan pimpinan di lembaga independen lainnya.

Masih dalam PP tersebut, Ketua KPK pun diberikan biaya berupa perjalanan dinas  mereka yang melakukan perjalanan dinas baik itu di dalam negeri maupun di luar negeri. Dan untuk Biaya perjalanan dinas ersebt di bayarkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dibandingkan KPK, lembaga seperti OJK dan BI memiliki gaji yang lebih baik, termasuk para pimpinan di bawahnya. Gaji direktur, deputi/sekretaris jenderal, apalagi komisioner di KPK masih ketinggalan dibandingkan lembaga lain. Komisi pemberatasan korupsi ini pun pernah meminta pihak eksternal untuk mengkaji penghasilan pimpinan KPK untuk lebih obyektif, termasuk melihat keseimbangan penghasilan dengan pejabat di instansi lainnya.

Baca Juga :  Cara Membuat Kartu Kredit BCA Terbaru 2020

Komisi pemberantas korupsi (KPK) pernah meminta kepada pihak eksternal mengulas kembali mengenai penghasilan pimpinan KPK agar lebih obyektif, termasuk melihat keseimbangan penghasilan dengan pejabat di instansi lain yang sejenis.

Ternyata gaji para penegak hukum yang populer di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi lumayan besar tunjangannya.

Yah, memang cukup besar tunjangan sebagi petinggi di negara tercinta indonesia. Namun dengan gaji dan tunangan yang cukup besar itu masih ada terkaitan untuk sebuah usulan mengenai penyusunan ataupu keninkan gaji dan tunjangan yang diterima oleh ketua KPK..

Namun untuk semua usulan hal tersebut diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah. Dan ternyata usulan ataupun berita itu hingga terendus di media sosial.

Mengenai usulan penyesuaian gaji pimpinan KPK sudah disampaikan atau diajukan oleh pimpinan lama, zaman Pak Agus Rahardjo, jauh sebelum pimpinan periode KPK sekarang, pada 15 Juli 2019. tetapi hingga kini pun belum terealisasikan.

Namun, beberapa waktu lalu, Indonesia Corruption Watch mengaku memperoleh Informasi terkait dengan pembahasan mengenai usulan kenaikan gaji pimpinan.

Sebab di awal bulan April lalu mengatakan bahwa seluruh pimpinan meminta usulan akan kenaikan gaji, untuk dibatalkan dan tidak lagi ada pembahasannya.

Seperti banyaknya para masyarakat yang menuliskan di media sosial tentang gaji dan tunjangan yang diperoleh para ketua maupun wakil KPK bahwa gaji yang mereka terima dan peroleh dari uang rakyat. banyak para masyarkat yang cukup geram akan adanya usulan kenaikan gaji hingga 300jt perbulan itu semua belum termasuk THR.

Tetapi untuk kenaikan gaji Pimpinan sudah disetujui Presiden atau belum. Cukup miris si dengernya bila akhirnya memnag kenaikan gaji tersebut jadi direalisasikan.

Kesimpulan

Demikian Ulasan yang bisa kami sampaikan buat kalian tentang gaji Ketua KPK dan beberapa tunjangan yang diperoleh Ketua KPK. Semoga artikel dari kami ini dapat membantu rasa penasaran dan menambah wawasan kalian. Terimas kasih

Baca juga,